kamus bahasa daerah

Thursday, March 3, 2016

DEPRESIASI, AMORTISASI, DEPLESI, DEDUKSI

Dalam Sebuah Ilmu Akuntansi mengenal adanya suatu penyusutan atau penurunan (pengurangan) nilai sebuah aktiva (tetap) yang memiliki umur lebih lama dari satu periode pembukuan.

Aktiva = aset.

Aset tetap adalah aset berwujud yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak digunakan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan.

aktiva tetap seperti: tanah,kendaraan,mesin,dan bangunan.
aktiva tidak berwujud seperti: hak paten,hak cipta,goodwill, dan merk dagang.
Sumber Daya Alam seperti: barang hasil tambang,kayu hutan, dan lain sebagainya.

Pendekatan deduktif - Pendekatan Induktif.

Jenis-jenis penyusutan :
  1. Depresiasi adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Penerapan depresiasi akan memengaruhi laporan keuangan, termasuk penghasilan kena pajak suatu perusahaan.
  2. Amortisasi adalah pengurangan nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta, dan lain lain, secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi.
    Penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan (royalti) ke dalam pos biaya, selama jangka (waktu) tertentu
  3. Deplesi adalah kata lain penyusutan yang terjadi pada sesuatu benda yang bersifat alami dan tidak dapat diperbaharui. Deplesi merupakan salah satu istilah ekonomi geografi yang digunakan dalam dunia pertambangan untuk menyatakan penyusutan pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, seperti misalnya bijih besi, hasil tambang, kayu hutan dan sebagainya.
  4. Deduksi adalah pengurangan/penurunan nilai (sebagai potongan) yang terjadi pada satu pencatatan satu pihak karena mengalami koreksi dari pencatatan pihak lainnya.
    deductible: biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
    non deductible: biaya yang tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
    yang harus dikoreksi fiskal adalah biaya non deductible karena menurut komersial memang biaya, tapi karena non deductible maka dikoreksi fiskal, alias tidak boleh dibiayakan, misalnya sumbangan.
    Untuk biaya deductible ada di Pasal 6 UU PPh
    Untuk biaya non deductible ada di Pasal 9 UU PPh
    Deduksi pada rekonsiliasi bank.
Bonus:
Inflasi
diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum (price level) dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Diskon
diartikan sebagai pengurangan harga berdasarkan volume barang tertentu yang dibeli.

No comments :

Post a Comment